Ketiga, sekolah harus memastikan sopir yang membawa kendaraan memiliki SIM yang masih berlaku dan dalam keadaan sehat, memiliki pengetahuan dan pengalaman membawa mobil dan memahami rute yang ditempuh.
Poin keempat, sekolah harus memperhatikan keamanan rute yang dilalui dengan berkoordinasi terhadap pihak-pihak terkait.
Kelima, seluruh siswa yang berangkat harus mendapatkan izin dari orangtua masing-masing. Poin terakhir tidak memberatkan siswa dan orang tua dalam hal pembiayaan.
Barlius berharap surat edaran ini dapat dijadikan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan darmawisata, studi tour, perkemahan, atau kegiatan lainnya di lingkungan sekolah selama masa liburan sekolah.
Pencabutan SE larangan darmawisata tersebut disambut positif pelaku usaha pariwisata di Sumbar. Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Sumatera Barat, Nasirman Chan menyebut pencabutan SE itu menjadi angin segar bagi sektor pariwisata Sumbar.
“Sebelumnya SE larangan darmawisata bagi siswa di Sumbar itu cukup memukul sektor pariwisata yang tengah mencoba bangkit akibat bencana. Banyak daerah yang ikut-ikutan menerbitkan SE yang sama. Siswa yang sebelumnya telah berencana ke Sumbar juga tiba-tiba membatalkan kunjungan,” ujarnya.
Ia berharap dengan pembatalan SE tersebut, pergerakan wisatawan di Sumbar bisa kembali meningkat. (rdr/ant)