Ia berharap dengan upaya yang dilakukan ini maka masyarakat atau pemilih berdatangan ke 17.560 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumbar dan pengalaman paksanaan PSU satu provinsi tersebut hanya kali ini dengan waktu terbatas.
Rencananya pelaksanaan PSU pada 13 Juni 2024 dan jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 768/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
“Target partisipasi pemilih belum ada acuannya dari KPU RI,” katanya.
Ia mengakui KPU Sumbar telah melakukan persiapan PSU mulai dari pembentukan dan memberikan surat keputusan anggota PPK dan PPS setiap kabupaten atau kota.
Saat ini pelantikan PPK dan PPS tersebut telah dilakukan bagi anggota PPK dan PPS Pilkada 2024. (rdr/ant)