PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 17 personel Dit Samapta Polda Sumatera Barat terbukti melanggar kode etik saat menangani dan mengamankan 18 remaja pelaku tawuran pada 9 Juni 2024 lalu.
Saat hari kejadian, remaja bernama Afif Maulana (13 tahun) yang diduga ikut dalam kelompok tawuran ditemukan meninggal dunia di aliran sungai bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, 17 anggota yang melakukan pelanggaran itu akan segera disidangkan.
“Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya,” kata Suharyono usai bertemu dengan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024) dikutip dari laman Detik.com.
Kehadiran Kompolnas ke Padang sekaligus untuk memeriksa dan melakukan olah TKP atas peristiwa itu.
“Sekali lagi kami telah mengumumkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian itu antara lain menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran, hingga tindakan pemukulan.
Suharyano mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari objek atau siapa saja dari 18 remaja terduga pelaku tawuran ini yang mendapatkan tindakan kekerasan, sehingga pemberkasan perkara terhadap 17 anggota ini rampung.
“Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumannya juga tentunya sudah ada. Tetapi nanti sebelumnya sidang dilakukan, pemberkasan juga harus meng-clear-kan terhadap siapa yang menjadi objeknya, yaitu yang 18 yang diperiksa di Mapolsek Kuranji,” bebernya.
Untuk 17 anggota ini, kata Suharyono, masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. Mereka belum dilakukan penahanan.