Buntut Kasus Tewasnya Afif Maulana, Polda Sumbar Tindak 17 Anggota Langgar Kode Etik

Mapolda Sumatera Barat (ANTARA/HO Polda Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 17 personel Dit Samapta Polda Sumatera Barat terbukti melanggar kode etik saat menangani dan mengamankan 18 remaja pelaku tawuran pada 9 Juni 2024 lalu.

Saat hari kejadian, remaja bernama Afif Maulana (13 tahun) yang diduga ikut dalam kelompok tawuran ditemukan meninggal dunia di aliran sungai bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, 17 anggota yang melakukan pelanggaran itu akan segera disidangkan.

“Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya,” kata Suharyono usai bertemu dengan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024) dikutip dari laman Detik.com.

Kehadiran Kompolnas ke Padang sekaligus untuk memeriksa dan melakukan olah TKP atas peristiwa itu.

“Sekali lagi kami telah mengumumkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian itu antara lain menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran, hingga tindakan pemukulan.

Suharyano mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari objek atau siapa saja dari 18 remaja terduga pelaku tawuran ini yang mendapatkan tindakan kekerasan, sehingga pemberkasan perkara terhadap 17 anggota ini rampung.

“Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumannya juga tentunya sudah ada. Tetapi nanti sebelumnya sidang dilakukan, pemberkasan juga harus meng-clear-kan terhadap siapa yang menjadi objeknya, yaitu yang 18 yang diperiksa di Mapolsek Kuranji,” bebernya.

Untuk 17 anggota ini, kata Suharyono, masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. Mereka belum dilakukan penahanan.

“Sekarang masih pemeriksaan. Kalau penahanan ya pastinya belum. Tetapi orang-orangnya masih di Polda diperiksa di Paminal. Ini namanya juga penyelidikan, kan belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya hukum setelah penyelidikan,” ucapnya.

“Percayakan kepada kami. Semuanya anggota kami. Saat ini mereka masih di ruang Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya,” lanjutnya.

Klaim Tak Ada Afif dalam Kelompok 18 Remaja

Polda Sumbar telah menegaskan tidak ada anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap Afif Maulana. Hasil penyelidikan, bocah 13 tahun itu diketahui melompat dari atas jembatan atas ajakan rekannya Aditia.

Suharyano membeberkan penyebab patahnya enam tulang rusuk Afif Maulana bukan karena kekerasan. Dari hasil visum et refertum dan autopsi, kuat indikasi patahnya enam tulang rusuk Afif Maulana akibat benturan benda keras yang ada di sungai. Ketinggian jembatan ke bawah dasar sungai kurang lebih 20 meter.

“Ketinggian seperti itu dengan kekerasan dasar sungai seperti itu, bisa jadi tulang iga (rusuk) satu sampai enam di kiri belakang itu adalah benturan benda keras yang ada di dasar sungai. Apakah itu batu, tanah yang keras, keras cadas atau apa,” katanya lagi.

Suharyono menegaskan pihaknya telah melakukan pengecekan dan olah TKP. Dipastikan, di bawah jembatan atau di sungai terdapat bebatuan yang keras.

“Kami sudah cek TKP memang di bawah itu batuan semua keras. Jadi kalau ada cerita ke sana kemari yang menceritakan itu, maaf saya, sudah menyampaikan beberapa kali dengan fakta dan keterangan saksi,” tegasnya.

“Kami tidak mengasumsikan seolah-olah terjadinya sesuatu tidak sesuai yang sebenarnya maka kami luruskan,” tambahnya. (rdr)

Exit mobile version