Terkait publikasi, kata Ory, KPU Sumbar memastikan hasil PSU DPD tetap menggunakan Sirekap.
“Sirekap ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi dan sebagai notice board, namun tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara,” ujarnya.
Di sisi lain, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota juga mempersiapkan penyelenggara ad hoc Pilkada 2024, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mereka akan diberikan tugas tambahan untuk menyelenggarakan PSU DPD RI Dapil Sumbar serta mempersiapkan pencermatan terhadap DCT, Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya.
“Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses PSU dan keterlibatan aktif dari semua pihak yang terkait,” tuturnya. (rdr)