PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, Hari Novianto menjelaskan dampak kerugian dari perburuan dan penjualan satwa dilindungi seperti trenggiling (manis javanica).
“Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).
Novianto mengatakan, trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam.
Oleh sebab itu, satwa pemakan rayap, semut dan serangga lainnya tersebut dilindungi Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).
Hal tersebut disampaikannya usai penangkapan AF (42), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) terkait tindak pidana perniagaan bagian satwa dilindungi berupa 8,63 kilogram sisik trenggiling pada Rabu (26/6/2024) lalu.
Ia menjelaskan, berdasarkan hitungan valuasi ekonomi dari satwa liar terhadap lingkungan hidup yang dihitung Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama ahli dari Institut Pertanian Bogor, seekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis hingga Rp50,6 juta.
“Artinya, barang bukti 8,63 kilogram sisik trenggiling itu berasal dari perburuan sekitar 26 ekor trenggiling. Secara ekonomis, kerugian lingkungan akibat perburuan satwa ini mencapai Rp1,3 miliar,” katanya.