Sebelumnya, rencana pembatasan ini juga telah dibahas dalam rapat forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumbar pada Kamis (27/6/2024) lalu. Itu berarti, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil keputusan rapat.
Jika dalam pelaksanaan nantinya perlu dilakukan penyempurnaan, kata Mahyeldi, pihaknya juga tidak kaku. Pihak kepolisian bisa mengambil langkah diskresi, yang terpenting aman dan lancar.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Malalak sampai ke Padang Lua,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Dedi Diantolani mengatakan, dalam rapat dengan forum LLAJ, pihaknya tidak hanya fokus membahas tentang pembatasan kendaraan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua. Tapi juga, membahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai.
“Meski pun selama ini jalur tersebut telah ditutup karena berada dalam tahap pengerjaan, tapi masih saja ada sejumlah pengendara roda dua yang memaksa melintas dengan berbagai alasan. Ke depan, itu tidak boleh lagi terjadi, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek. Hasil rapat tersebut, telah kami tuangkan ke dalam Surat Gubernur. Itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi petugas bertindak di lapangan,” tuturnya. (rdr)