PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri terkait kasus kematian seorang remaja di Kota Padang bernama Afif Maulana (13) pada Minggu (9/6/2024) lalu.
Ia dilaporkan oleh Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
“Laporan pengaduan berkesinambungan dengan upaya permohonan kami ke Biro Wassidik. Mengapa? Karena selama proses hukum yang dilakukan Polresta Padang maupun Polda Sumbar, kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik,” kata Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus, Rabu (3/7/2024) siang.
“Pada agenda hari ini kami baru saja melaporkan dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan Kapolda Sumbar, Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras Polresta Padang,” sambung Andrie.
Andrie menjelaskan, kesinambungan tersebut, seperti Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, penyelidikan, dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.
“Namun, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik mencari siapa yang memviralkan kasus itu,” katanya.
Lantas apa respons Kapolda Sumbar terkait pelaporan tersebut?