PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat pelaku penyalahgunnaan narkotika yang akan mengedarkan ganja.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, barang haram itu hendak diedarkan di Sumbar melalui wilayah Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut).
“Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan ganja oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada Rabu (3/7/2024),” katanya, Kamis (4/7/2024) siang.
Untuk TKP pertama, pengungkapan dilakukan sekitar pukul 01.58 WIB di pinggir jalan dekat Ranjau-Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Sementara TKP kedua di Jalan Lintas Panti Pasaman Barat Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada pukul 02.30 WIB.
“Di TKP pertama pelaku yang ditangkap FH (28) dan MH (38) warga Kota Padang. Sedang di TKP kedua yaitu G (41) dan K (41) warga Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut,” katanya.
Pada saat pengungkapan pertama, polisi mengamankan barang bukti dua karung goni berisi 40 paket besar ganja, dan dua telepon seluler (ponsel).
Sedangkan di lokasi penangkapan kedua, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan paket besar ganja, satu paket sedang ganja, satu ponse; serta satu motor.