PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak empat orang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengaku mendapat ancaman dalam kasus kematian Afif Maulana.
Anggota LPSK tersebut diketahui datang ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Rabu (3/7/2024) malam untuk memastikan keselamatan, perlindungan dan kenyamanan saksi yang menyaksikan langsung dugaan penyiksaan oleh oknum polisi yang berpatroli membubarkan aksi tawuran pada Minggu (9/6/2024) dini hari.
Untuk jaminan keamanan dan keselamatan para saksi, LPSK langsung melakukan investigasi dan menanyakan kepada korban dengan didampingi masing-masing orang tuanya lantaran saksi sekaligus korban masih berstatus di bawah umur.
LPSK menggali informasi dan ancaman yang diterima oleh saksi sekaligus korban pasca kasus tewasnya Afif Maulana yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Sungai Kuranji Padang, Minggu (9/6/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Jika memenuhi syarat, maka seluruh saksi dan korban akan menjadi tanggungjawab sepenuhnya LPSK terkait keamanan dan kenyamanan.
“Tim LPSK turun dan langsung ke LBH Padang, itu untuk mengunjungi langsung korban yang bersangkutan dan sekaligus bertanya perihal apa yang terjadi dan apa yang dibutuhkan korban,” kata Anggota LBH Padang, Elvin Maihendra, Kamis (4/7/2024) malam.
Sebelumnya, LPSK membenarkan telah menerima permohonan perlindungan dari enam orang terkait kasus Afif Maulana (13).
Afif Maulana adalah seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 5 Kota Padang, Sumbar yang diduga dianiaya oknum polisi.
“Sudah ada enam orang yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, LBH Padang,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, Selasa (2/7/2024).
Namun, Susilaningtyas tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut. Hanya saja pemohon merupakan bagian dari keluarga hingga saksi korban dalam kasus tersebut.
Perlindungan darurat, kata Susilaningtyas, akan diberikan pihaknya jika dalam perjalanan pengusutan kasus Afif Maulana, pihak keluarga dan saksi yang terkait mendapatkan teror atau ancaman dari pihak tak bertanggungjawab.