PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan, telah memberikan gambaran kepada Bupati/Wali Kota terkait penyelesaian persoalan tambak udang yang telah ada.
Yosmeri menjelaskan, ada beberapa masalah yang telah terferivikasi terkait tambak diantaranya berada di sempadan pantai, belum terakomodasi dalam Perda RTRW, dan ada yang belum punya izin lingkungan dan usaha.
“Kemudian sebagian besar tidak miliki IPAL, belum memiliki sertifikat CBIB dan ada tambak yang berada di hutan lindung,” kata Yosmeri, Rabu (30/6/2021).
Ada beberapa rekomendasi yang diberikan untuk menindaklanjuti permasalahan itu diantaranya penghentikan sementara pembuatan tambak udang yang langgar RTRW, mewajibkan pengusaha membangun IPAL, yang sudah mengakomasi dalam RTRW dan IPAL diminta untuk membuat jalur hijau (green belt) di sempadan pantai.
Kemudian menetapkan batas sempadan pantai sesuai aturan melalui Perda kabupaten/kota. Sementara yang belum alokasikan dalam RTRW segera lakukan revisi. Perlu dilakukan pendataan “by name by adress” pelaku tambak yang ada, sehingga bisa dipetakan masalah di masing-masing tambak.
“Kita berharap ke depan tambak udang sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Sumbar,” katanya. (*)
Komentar