Bercermin dari beberapa daerah lain seperti di Pantai Utara Jawa (Pantura) eksplorasi dan ekploitasi tambak yang berlebihan memiliki efek negatif seperti penurunan permukaan daratan di tepi pantai.
“Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi di Sumbar karena itu harus dikelola dengan benar dan baik sejak sekarang,” katanya.
Ia mengatakan langkah-langkah strategis, karena kewenangannya berada dipemkab /ko untuk penataan itu perlu dibahas dengan Bupati dan Wali Kota yang memiliki wilayah pantai.
Menurutnya, selain perlu menyiapkan revisi Perda RTRW, Bupati dan Wali Kota juga perlu menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kepentingan informasi terkait investasi.
“Jika ada RTRW dan RDTR, bisa dihitung berapa potensi yang ada di sepanjang pantai sehingga bisa dikomunikasikan pada investor,” ujarnya. (*)