“Meskipun sampah ini ini masalah namun jika dikelola dengan baik akan menjadi sumber energi,” kata dia.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria mengatakan sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah, lembaga itu telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Khusus Jakarta (DKJ) guna mempelajari transisi penggunaan energi pembangkit tenaga sampah dan mobil listrik.
Hal itu juga sejalan dengan kebijakan nasional yang digaungkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi terkait waste to energy, mobil Listrik dan pengelolaan sampah yang bisa menjadi energi terbarukan.
“Kebijakan nasional tentang rencana Umum energi nasional bisa diadopsi untuk Sumbar guna percepatan pembangunan,” ujar dia. (rdr/ant)