Langkah itu di antaranya sosialisasi penyiapan lahan tanpa bakar atau pembakaran dengan asap minimal dan pembakaran bergilir dan peringatan dini kebakaran.
Selain itu juga perlu adanya pembinaan dan peningkatan ketaatan kepada pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan dan bidang kehutanan seperti Hutan Tanaman Industri dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dalam penerapan penyiapan lahan tanpa bakar.
Selanjutnya, perlu dilakukan kampanye dampak asap terhadap kesehatan, pemberdayaan masyarakat untuk penerapan pengetahuan tradisional dalam pengendalian kebakaran, dan penyebarluasan peringatan dini kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu juga diperlukan upaya pemantauan dan pelaporan berjenjang kebakaran, salah satunya dengan adanya jaminan untuk penyiapan lahan tanpa bakar.
“Hal lain yang diperlukan yaitu penegakan hukum, melalui pemberdayaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) lingkungan kehutanan, penerapan tindak pidana korporasi pada kasus pembakaran hutan dan lahan, fatwa Mahkamah Agung terhadap alat-alat bukti untuk meyakinkan hakim, pembentukan publik opini terhadap kasus yang sedang berlangsung, serta penerapan sanksi administrasi,” katanya.
Ia mengatakan Pemprov Sumbar juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat kesiapsiagaan di daerah.
Ia berharap seluruh stakeholder bisa menggerakkan segala upaya dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Ia menyebut dampak kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun manusia. Dampak negatif itu diantaranya kerugian ekosistem, pencemaran udara, hilangnya habitat, ancaman kesehatan dan emisi gas rumah kaca. (rdr/ant)