PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup 20 perlintasan sebidang ilegal sepanjang tahun 2024 untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat M. As’ad Habibuddin di Padang, Rabu, mengatakan penutupan perlintasan sebidang ilegal itu dilakukan secara bertahap, karena jumlahnya masih cukup banyak.
Ia mengatakan terdapat 362 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre II Sumbar terdiri atas 96 titik perlintasan resmi (27 persen) dan 266 titik perlintasan liar (73 persen).
“Terakhir, penutupan tersebut dilakukan bersama dengan Ditjenka Kemenhub di perlintasan liar KM 23+900 petak jalan Stasiun Tabing – Stasiun Duku pada 31 Oktober 2024,” katanya.
Ia menyebut penutupan perlintasan tidak resmi itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor jalur perlintasan langsung (JPL), tidak dijaga, atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Apabila perlintasan liar ini dibiarkan terus-menerus, akan membahayakan keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar. Sebab, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api seperti kecelakaan temperan.
“KAI menghindari timbulnya ancaman bahaya akibat jalur perlintasan sebidang ilegal tersebut, seperti korban jiwa, baik meninggal dunia maupun luka-luka, kerusakan sarana dan prasarana kereta api serta gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan,” katanya.





















