PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan memprioritaskan 26.564 pemilih disabilitas saat pencoblosan pada Pilkada 27 November 2024.
“KPU akan memprioritaskan teman-teman disabilitas terutama ketika terjadi antrean saat memasuki bilik suara,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Jons Manedi di Padang, Selasa.
Menurut dia, prioritas terhadap pemilih disabilitas merupakan bentuk komitmen penyelenggara pemilihan umum untuk menjamin setiap warga negara dalam menyalurkan hak pilihnya, meskipun calon pemilih memiliki keterbatasan.
Sebagai bentuk kemudahan KPU Sumbar menyiapkan dua alat bantu tuna netra bagi pemilih disabilitas. Tidak hanya itu, petugas juga menyediakan kursi roda bagi calon pemilih yang terkendala secara fisik untuk menuju bilik suara.
“Langkah ini untuk menjamin hak pemilih disabilitas saat hari pencoblosan 27 November 2024,” kata Jons.
Komentar