PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan memprioritaskan 26.564 pemilih disabilitas saat pencoblosan pada Pilkada 27 November 2024.
“KPU akan memprioritaskan teman-teman disabilitas terutama ketika terjadi antrean saat memasuki bilik suara,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Jons Manedi di Padang, Selasa.
Menurut dia, prioritas terhadap pemilih disabilitas merupakan bentuk komitmen penyelenggara pemilihan umum untuk menjamin setiap warga negara dalam menyalurkan hak pilihnya, meskipun calon pemilih memiliki keterbatasan.
Sebagai bentuk kemudahan KPU Sumbar menyiapkan dua alat bantu tuna netra bagi pemilih disabilitas. Tidak hanya itu, petugas juga menyediakan kursi roda bagi calon pemilih yang terkendala secara fisik untuk menuju bilik suara.
“Langkah ini untuk menjamin hak pemilih disabilitas saat hari pencoblosan 27 November 2024,” kata Jons.
Untuk menjaga partisipasi pemilih disabilitas tidak turun dari Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, KPU melakukan sejumlah hal di antaranya menggandeng Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).
Penguatan dan sosialisasi terkait Pilkada serentak bersama PPDI diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Ranah Minang.
Ia menyebut 26.564 ribu pemilih disabilitas tersebut terbagi atas enam kelompok. Rinciannya disabilitas fisik sebanyak 10.206 jiwa, disabilitas intelektual 2.639 orang, disabilitas mental 4.621 orang, sensorik wicara 5.314 orang, sensorik rungu 1.527, dan sensorik netra 2.257 pemilih.
“Jadi, akan ada 26.564 ribu pemilih disabilitas dari 4.103.846 pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap,” sebut dia.
Terakhir, Jons berharap masyarakat termasuk pemilih disabilitas di Ranah Minang ikut menyemarakkan pesta demokrasi lima tahunan dengan menyalurkan hak politik pada 27 November 2024 di masing-masing tempat pemungutan suara. (rdr/ant)