KPU Sumbar juga mengingatkan pasangan calon untuk tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, LSM asing, pemerintah, BUMN, BUMD, BUMNag, atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
“Jika pasangan calon menerima dana kampanye yang melanggar aturan, seperti melebihi ketentuan atau berasal dari sumber yang dilarang, mereka wajib mengembalikannya ke kas negara,” tegasnya.
Ory menambahkan, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp750 juta.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
KPU Sumbar berharap pasangan calon dapat memenuhi kewajiban ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, sehingga proses Pilkada berlangsung bersih dan sesuai peraturan. (rdr/mc)