Ini Aturan Bagasi yang Harus Dipahami Sebelum Naik Kereta Api

Aturan tersebut tertera saat calon penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI serta telah terpasang di papan informasi di stasiun-stasiun.

Antrian penumpang kereta api di Stasiun Padang. (dok. istimewa)

Antrian penumpang kereta api di Stasiun Padang. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin mengatakan, hal ini demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama.

Dia melanjutkan, aturan tersebut tertera saat calon penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI serta telah terpasang di papan informasi di stasiun-stasiun.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata As’ad.

Jika pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif (KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Air – BIM PP) serta Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi (KA Pariaman Ekspres relasi Pauhlima/Padang – Naras PP dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM PP).

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau berdimensi lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi,” kata As’ad.

Sementara, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.

Kemudian, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024, KAI Divre II Sumbar telah menurunkan 18 barang bawaan penumpang yang dilarang dibawa di atas KA.

Barang-barang bawaan tersebut berupa buah durian, kuweni, ikan basah, udang basah, tabung gas, minyak tanah, dan hewan peliharaan.

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi yang dibawa penumpang.

”Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api. Sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup As’ad. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version