“Saya mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjalankan perjanjian ini. Mari optimalkan pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB, serta tingkatkan partisipasi aktif dalam pendataan dan penagihan tunggakan,” ujar Audy lagi.
Audy juga menekankan, bahwa perjanjian yang dibangun antara Pemprov dengan Pemkab/Pemko di Sumbar itu bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang lebih baik. Sebab, PKB dan BBNKB merupakan dua sumber pendapatan yang sangat vital bagi daerah.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon menyebutkan, bahwa penandatanganan kerja sama ini digelar untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik antara Pemprov dan Pemkab/Pemko di Sumbar, dalam hal pemungutan dan pengawasan pajak, serta dalam rangka mengimplementasian split payment dalam pengelolaan Opsen Pajak.
“Tentu saja, ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pengelolaan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Selain itu dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga mengumumkan daftar OPD Taat Pajak terbaik di lingkup Pemprov Sumbar.
Berdasarkan hasil penilaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ditetapkan sebagai OPD Taat Pajak terbaik Pertama, disusul DPMPTS Sumbar serta Balitbang Sumbar sebagai OPD Taat Pajak terbaik Kedua dan Ketiga.
“Selain itu, kita juga menyerahkan Piagam Penghargaan untuk Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, atas dukungannya selama ini dalam peningkatan pendapatan pajak daerah di Sumbar,” ucap Syefdinon lagi.
Hadir selaku penanda tangan dalam perjanjian tersebut, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar yang juga Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Andri Yulika, serta jajaran Sekda/Kepala Bapenda Kabupaten/Kota se-Sumbar.
Selain itu, turut hadir Kepala Kantor Perwakilan BI Sumbar, Muhammad Abdul Majid Ikram; Pejabat Kemendagri, Azwiman dan Dira Sadewa; dan tamu undangan lainnya. (rdr/adpsb/isq)