PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa aplikasi Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) tetap digunakan untuk mendukung proses penghitungan dan penyebarluasan informasi perolehan suara dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menyebut bahwa pembaruan pada aplikasi ini akan mencegah terulangnya kesalahan yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
“Sirekap kini sudah diperbarui. Kesalahan rekapitulasi seperti yang terjadi pada Pemilu lalu tidak akan terulang. Gambar formulir C hasil pada masing-masing TPS juga akan ditampilkan melalui aplikasi ini,” ujar Medo di Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Rabu (20/11/2024).
Petugas pemungutan suara telah menjalani simulasi penggunaan Sirekap, dan diharapkan hasil rekapitulasi di tingkat TPS dapat disuguhkan ke publik dalam waktu maksimal satu hari.
“Kami sudah melakukan simulasi uji beban terkait proses sinkronisasi dan antrean data. Ketika banyak data diakses bersamaan, membutuhkan waktu kira-kira 15 menit untuk menerbitkan data,” jelasnya.
Medo menjelaskan, bagi wilayah yang tidak memiliki akses internet, data C hasil dapat diunggah secara luring. Proses ini akan dilanjutkan setelah petugas memperoleh akses internet, atau pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Misalnya di Kepulauan Mentawai yang banyak tidak terjangkau sinyal. Kemungkinan besar proses pengunggahan data akan selesai saat rekapitulasi tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Medo menegaskan bahwa hasil yang ditampilkan melalui Sirekap bukan hasil resmi Pilkada. Sirekap berfungsi sebagai alat bantu sekaligus sistem informasi kepemiluan yang memberikan akses mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Pilkada serentak di Sumbar akan berlangsung di 10.846 tempat pemungutan suara (TPS). Namun, berdasarkan pemetaan KPU Sumbar, terdapat 482 TPS yang tidak memiliki akses internet. TPS tersebut tersebar di 12 kabupaten di Sumbar. (rdr/mc)
Komentar