PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 297 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatra Barat (Sumbar) telah mendaftarkan merek usahanya ke Kemenkumham RI dari awal tahun hingga pertengahan November 2024.
“Sampai sekarang jumlah UMKM yang sudah mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebanyak 297 pelaku usaha,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang, Kamis.
Ia mengungkapan data tersebut merupakan angka pendaftaran merek paling tinggi dalam lima tahun terakhir di Sumbar.
Pada 2020 jumlah UMKM yang mendaftar sebanyak 95 pelaku usaha, pada 2021 sebanyak 116, kemudian 2022 sebanyak 269 pelaku usaha, dan 2023 sebanyak 149 pelaku usaha.
“Kami berharap jumlah pendaftar pada 2024 ini terus meningkat sampai akhir tahun, sehingga semakin banyak UMKM di Sumbar yang mendapatkan perlindungan,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi.
Hal itu supaya pengusaha atau pebisnis memiliki dasar hukum ketika merek usahanya di pakai atau di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ruliana melanjutkan merek menjadi tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, dengan produksi pihak lain.
“Merek juga menjadi alat promosi bagi bisnis atau usaha , sehingga ketika hendak mempromosikan hasil produksi cukup dengan menyebut merek saja,” katanya.
Ia mengatakan pendaftaran merek dagang bagi para pelaku UMKM juga berfungsi untuk memberikan jaminan atas mutu barang kepada konsumen, dan menjadi penunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan.
Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sumbar Muhammad Farhan, mengajak para pelaku UMKM di Sumbar agar segera mendaftarkan merek dagangnya kepada Kemenkumham demi mendapatkan perlindungan hukum dan hak ekslusifitas.
“Merek yang sudah didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun, sehingga dalam jangka waktu itu tidak bisa digunakan atau ditiru pihak lain,” katanya.
Farhan juga mengatakan ketika terjadi sengketa merek maka pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan merek punya posisi yang lebih unggul daripada pihak lain.
Ia mengatakan Kemenkumham Sumbar telah menggencarkan sosialisasi kepada pelaku UMKM selama ini, baik melalui kegiatan maupun program edukasi. (rdr/ant)
Komentar