Penembak Kasat Reskrim Polres Solsel Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

Konferensi pers kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel. (dok. Bidhumas)

Konferensi pers kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel. (dok. Bidhumas)

PADANG, RADARSUMBAR.COM — AKP Dadang Iskandar yang menjadi penembak Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshari terancam hukuman mati karena terjerat pasal berlapis.

Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” kata Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.

Dijelaskannya, tanggal 22 November 2024, pihaknya menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar.

Setelah itu, tim gabungan yang dibentuk langsung melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Kemudian, tim gabungan juga melakukan gelar perkara dan hasil visum sudah didapatkan sehingga dapat  ditetapkan pelaku (Dadang Iskandar, red) sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.

Dirkrimum mengatakan, motif yang mendasari tindakan pelaku menurut hasil pemeriksaan adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku ditangkap oleh korban.

Dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyampaikan terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.

“Hingga saat ini pasal yang disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terang Dwi.

Tentunya, pemeriksaan ini masih terus berlanjut sesuai janji bapak Kapolda Sumbar maksimal tujuh hari apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang Kode Etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version