PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) melarang pemilih untuk membawa telepon genggam ataupun alat perekam ke bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.
“Pemilih dilarang membawa telepon genggam atau alat perekam ke bilik suara saat melakukan pencoblosan untuk menjaga pilkada berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil,” kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Ia mengatakan saat hari pencoblosan ketua ataupun anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) akan memperingatkan kembali setiap pemilih sebelum masuk ke dalam bilik suara, agar tidak membawa telepon genggam atau alat perekam ke bilik suara.
Hal itu berkaitan dengan hak konstitusi pemilih yang dilindungi dalam menggunakan hak pilih. Kemudian, semua pihak harus menjamin pemilih agar dapat menentukan pilihannya dengan rahasia di bilik suara.
“Begitu pula dengan para pemilih diharuskan untuk merahasiakan calon kepala daerah yang mereka pilih di tps,” ujar dia.
Secara umum, larangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2024 tentang Pungut Hitung Pilkada 2024 yang menyatakan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua kpps mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Terkait hal lainnya saat pilkada, ia menyampaikan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) pada saat datang ke tps, diharuskan membawa formulir C pemberitahuan serta KTP elektronik.
“Ini tentunya menggunakan hak pilih di tps sesuai alamat yang tertera di formulir C pemberitahuan,” katanya.
Pada hari pemungutan suara, kpps juga memberikan layanan prioritas kepada pemilih yang sudah lanjut usia, sedang hamil dan pemilih disabilitas dengan cara didampingi oleh keluarga yang ditunjuk pemilih.
Dalam layanan prioritas, para pemilih diberikan kesempatan untuk mencoblos terlebih dahulu setelah mendapatkan persetujuan dari pemilih lainnya.
Sementara itu, untuk kondisi pemilih yang pada substansinya tidak dapat datang ke tps disebabkan sejumlah kondisi di antaranya sedang dirawat di rumah, disabilitas, dalam tahanan sementara serta merupakan keluarga yang mendampingi pasien, maka kpps akan mendatangi pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilih mereka. (rdr/ant)