Pilkada 2024 Sumbar: Proses Lancar, Rekapitulasi Siap Dimulai

Distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlaksana sesuai rencana. Pada saat pencoblosan, proses berlangsung tertib dan aman.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Sumatra Barat (Sumbar) berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlaksana sesuai rencana. Pada saat pencoblosan, proses berlangsung tertib dan aman.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan seluruh pemilih yang hadir di TPS dapat menyalurkan hak pilih mereka dengan baik.

“Seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka TPS tepat waktu, mulai pukul 07.00 pagi,” ujarnya saat ditemui di Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Rabu (27/11/2024).

Namun, terdapat beberapa TPS yang mengalami keterlambatan pembukaan hingga 30 menit akibat saksi pasangan calon, pengawas TPS, atau pemilih yang datang terlambat.

Meski demikian, keterlambatan ini masih dalam batas wajar dan sesuai regulasi yang berlaku. Setelah penghitungan suara selesai, KPPS mendokumentasikan formulir C Hasil dengan lengkap.

Formulir tersebut ditandatangani Ketua, anggota KPPS, serta saksi pasangan calon yang hadir, lalu diunggah menggunakan aplikasi Sirekap Mobile.

Hasil dokumentasi Sirekap Mobile dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi Info Publik Pilkada 2024 di tautan: https://pilkada2024.kpu.go.id.

Ory menjelaskan bahwa informasi yang dapat diakses masyarakat pada Pilkada kali ini sedikit berbeda dibanding Pemilu sebelumnya.

“Hasil Sirekap yang ditampilkan di Info Publik Pilkada 2024 hanya berupa papan pengumuman (notice board) dan bukan lagi berupa tabulasi,” jelasnya.

Mulai Kamis (28/11/2024), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan memulai tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan. Proses ini dilakukan setelah seluruh kotak suara dari TPS diterima.

Sebelum rekapitulasi, PPK wajib mengundang saksi pasangan calon, pihak Bawaslu, forkompimcam, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung paling lambat hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya, rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten/Kota dimulai pada 29 November dan berakhir pada 6 Desember 2024.

Rekapitulasi tingkat Provinsi Sumbar akan dilaksanakan setelah seluruh Kabupaten/Kota menyelesaikan prosesnya. KPU Sumbar mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi Pilkada 2024.

Hasil akhir pemilihan bupati, wali kota, gubernur, serta wakil gubernur akan diumumkan setelah seluruh tahapan rekapitulasi selesai. (rdr/infopublik)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version