PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Dharmasraya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat provinsi dan kabupaten.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa PSU diadakan karena pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
Di Tanahdatar, pelanggaran terjadi akibat dua pemilih ber-KTP luar daerah menggunakan hak pilih mereka di TPS 9 Nagari Sungayang. PSU akan digelar pada Minggu, 1 Desember 2024, untuk melayani 197 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Berbeda halnya dengan Tanahdatar, PSU di Dharmasraya dilakukan karena terdapat dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali di TPS berbeda,” ujar Ory dalam keterangan persnya, Sabtu (30/11/2024).
PSU di Dharmasraya akan diselenggarakan pada Selasa, 3 Desember 2024, di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung. PSU ini akan melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Ory menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 178B UU Pilkada, tindakan melawan hukum dengan memberikan suara lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggar terancam hukuman penjara 36 hingga 108 bulan dan denda Rp36 juta hingga Rp108 juta.
“Berulang kali kami mengimbau kepada pemilih untuk mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara. Tindakan memilih dua kali adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi pidana pemilu,” tegas Ory.
PSU di kedua daerah ini akan dilakukan untuk jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah masing-masing. PSU diharapkan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rdr)
Komentar