PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengatakan setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah/wakil kepala daerah bisa mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan.
“Paling lambat 3 hari setelah keputusan atau penetapan perolehan suara hasil pilkada diumumkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota,” kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Minggu.
Hal tersebut merujuk ketentuan Pasal 157 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Pilkada yang menyebutkan peserta pemilihan (paslon) dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota ke MK paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan hasil suara oleh KPU di masing-masing daerah.
“Pada prinsipnya KPU menghargai berbagai upaya hukum oleh pihak pasangan calon setelah hari pencoblosan,” kata dia.
Ory Sativa mengimbau semua pihak untuk menghormati berbagai tahapan dan proses yang sedang berlangsung serta berbagai hasil yang telah ditetapkan pihak penyelenggara pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
Secara umum terhitung Minggu (1/12) hingga 6 Desember 2024 semua KPU di kabupaten dan kota harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan wali kota/wakil wali kota di masing-masing daerah.
Selama rekapitulasi, kata dia, KPU di masing-masing daerah akan membacakan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan dan menetapkan hasil pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. pada saat bersamaan KPU diawasi oleh bawaslu kabupaten/kota serta disaksikan saksi pasangan calon sebagai wujud transparansi dalam pilkada.
“Setelah melakukan rekapitulasi, KPU kabupaten dan kota wajib menetapkan hasil penghitungan suara, kemudian mengumumkannya ke publik,” kata dia.
Setelah itu, lanjut dia, KPU juga harus menyerahkan salinan penetapan termasuk hasil rekapitulasi untuk kedua jenis pemilihan kepada bawaslu setempat dan masing-masing saksi pasangan calon. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU provinsi. (rdr/ant)