PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban mengatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024 jauh berkurang dibandingkan Pilkada 2020.
“Pada Pilkada 2020, total 18 tempat pemungutan suara di beberapa daerah yang melaksanakan PSU. Sementara pada Pilkada 2024, hanya ada lima TPS yang menggelar PSU,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.
Ory mengatakan lima TPS yang melaksanakan PSU meliputi TPS 22 Mata Air, Kecamatan Padang Selatan dengan 594 orang pemilih, TPS 1 dan TPS 2 di Desa Cimpungan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan jumlah pemilih 885 orang.
Ory mengatakan PSU di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kota Padang akan dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya, KPU telah melaksanakan PSU masing-masing satu TPS di Kabupaten Tanah Datar pada 1 Desember 2024 dan Kabupaten Dharmasraya pada 3 Desember 2024.
“Di Kota Padang, PSU akan digelar di TPS 22 Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, dengan DPT 594 orang pemilih.”
“Sementara di Kabupaten Kepulauan Mentawai, petugas akan melayani 885 calon pemilih,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar tersebut.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan PSU di Kota Padang dilatarbelakangi adanya pemilih yang mencoblos surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota lebih dari satu kali pada TPS yang sama.
Sementara di Kabupaten Kepulauan Mentawai, petugas menemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar pada DPT, namun tetap mencoblos pada 27 November 2024.
“Jadi, terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar, namun memberikan suaranya di TPS saat hari pencoblosan,” jelas dia.
Selain itu, petugas juga mendapati adanya pemilih di Bumi Sikerei (julukan Mentawai) yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama.
Pengawas juga melampirkan bukti adanya satu pemilih meninggal dunia dan 12 orang sedang berada di luar Mentawai namun tercatat pada lembaran daftar hadir sebagai pengguna hak pilih.
“Kalau kita lihat penyelenggaraan Pilkada 2024 jauh lebih baik karena hanya ada lima PSU. Sementara pada Pilkada 2020 terdapat 18 TPS yang melaksanakan PSU,” ujar dia.
Secara umum, merujuk ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang.
Jika, pengawas kecamatan menemukan bukti pelanggaran diantaranya pembukaan kotak suara, atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan.
“Termasuk juga pemilih menggunakan hak politik lebih dari satu kali pada TPS yang sama, atau TPS yang berbeda,” tutupnya. (rdr/ant)
Komentar