PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus menunjukkan komitmen dalam melayani masyarakat melalui penugasan pemerintah lewat Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik serta Angkutan KA Perintis.
Penugasan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat menggunakan kereta api dengan tarif terjangkau. KA PSO diprioritaskan untuk KA jarak dekat karena kereta inilah yang digunakan warga beraktivitas sehari-hari.
Sehingga diharapkan semakin banyak warga yang menggunakan kereta api, yang pada akhirnya mengurangi beban jalan raya.
Saat ini terdapat 2 kereta api berstatus PSO di Divre II Sumbar yakni KA Pariaman Ekspres relasi Stasiun Pauhlima/Padang – Stasiun Naras pp dengan tarif Rp5.000 sekali jalan serta KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) – Stasiun Pulau Air pp dengan tarif Rp10.000 sekali jalan.
Adapun Angkutan KA Perintis untuk lintas reaktivasi jalur KA baru atau untuk membuka akses daerah menggunakan angkutan kereta api.
Sehingga memudahkan masyarakat untuk beraktivitas dan meningkatkan perekonomian daerah yang dilalui oleh Angkutan KA Perintis.