PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat jumlah tempat pemungutan suara yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 jauh berkurang dibandingkan Pilkada 2020.
Hal yang sama juga terjadi saat Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Turunnya angka ini dinilai sebagai pekerjaan baik bagi KPU Sumbar.
Dilansir Sabtu (7/12/2024), Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, saat ini jumlah penyelenggaran PSU di Sumatera Barat pada Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan saat Pilkada 2020.
Pada 2020 lalu, total ada 12 TPS di beberapa daerah yang melaksanakan PSU. Sementara pada Pilkada 2024, hanya ada lima TPS yang menggelar PSU.
“Lima TPS yang melaksanakan PSU. Yakni TPS 09 Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, TPS 08 Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, TPS 22 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.”
“Kemudian, dua TPS di Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu TPS 01 dan TPS 02 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah,” kata Surya.
Surya mengungkapkan, sementara itu pada Pilpres dan Pileg 2019 yang melaksanakan PSU ada 104 TPS. Sedangkan, Pilpres dan Pileg 2024 hanya 18 TPS yang melaksanakan PSU.
Dengan berkurangnya PSU di Sumatera Barat menunjukan pemahaman teknis jajaran penyelenggara dari Pemilu ke Pemilu sudah sangat baik.
“Secara umum, merujuk ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang jika pengawas kecamatan menemukan bukti pelanggaran di antaranya pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan.”
“Termasuk juga pemilih menggunakan hak politik lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda,” ujarnya. (rdr)