PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Alni mengatakan kasus pemilih yang mencoblos dua kali surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda pada Pilkada serentak 2024, dalam tahap penyidikan.
“Kasus ini terjadi di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, dan dalam tahap proses penyidikan penegak hukum,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni di Padang, Selasa.
Alni menjelaskan kasus pemilih yang mencoblos dua kali di daerah berbeda tersebut telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan menemukan adanya unsur tindak pidana pemilihan.
Atas dasar itu, kata dia, pengawas pemilu telah meneruskan temuan atau dugaan tindak pidana pemilihan tersebut kepada pihak kepolisian, dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan baik di Kabupaten Sijunjung maupun di Kabupaten Dharmasraya.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan merujuk ketentuan Pasal 178 B Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 108 bulan.
Selain itu, dalam undang-undang itu juga disebutkan pelaku dapat dijatuhi sanksi paling sedikit Rp36 juta, dan maksimal Rp108 juta.
Sebelum pelaksanaan Pilkada KPU telah mensosialisasikan agar pemilih mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara.
“Tindakan memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda adalah tindakan yang berkonsekuensi pada pidana pemilu,” tegas dia. (rdr/ant)