Tak Terima Hasil Pilkada, Sejumlah Paslon di Sumbar Ini Gugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: 20detik)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) Alni membenarkan sejumlah paslon kepala daerah di provinsi setempat telah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau kita lihat di websitenya MK sudah ada beberapa daerah yang mengajukan sengketa pilkada,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni di Padang, Selasa.

Beberapa paslon kepala daerah yang mengajukan permohonan sengketa pilkada tersebut yakni Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh dan Kota Padang Panjang.

Sementara untuk Pilgub Sumbar hingga Selasa pukul 13.04 WIB belum ada permohonan sengketa yang masuk ke MK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada Minggu (8/12) menetapkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara. Artinya, terdapat waktu selama tiga hari bagi pasangan calon yang kalah apabila ingin mengajukan sengketa Pilgub Sumbar ke MK.

“Tentu nantinya akan kita lihat di website MK apakah ada permohonan sengketa Pilgub Sumbar yang masuk,” ujar dia.

Secara umum Bawaslu mencatat puluhan dugaan pelanggaran selama pesta demokrasi di Ranah Minang. Bahkan, beberapa di antaranya melibatkan langsung aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Bawaslu Sumbar juga menemukan pelanggaran seperti dugaan pelanggaran pidana pemilihan hingga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara.

Khusus dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan netralitas ASN, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya rekomendasi itu akan ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian.

“ASN yang sudah putus pidana pemilihan itu terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kabupaten Solok Selatan,” jelas dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version