PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) telah menyita aset tidak bergerak milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada 2020.
“Penyidik Kejati Sumbar berupaya semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, pada Rabu (11/12) tiga aset milik tersangka berhasil disita,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan aset milik tersangka yang disita itu merupakan aset tidak bergerak yang telah memperoleh penetapan dari Pengadilan, lokasinya berada di daerah Kabupaten Padang Pariaman, provinsi setempat.
“Aset yang disita oleh tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar itu adalah milik dua orang tersangka berinisal B dan Z,” katanya.
Dari tersangka B disita sebidang tanah dengan luas 300 meter per segi di Nagari Kepalo Hilalang, kemudian sebidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas 400 meter per segi di Nagari Parit Malintang.
Sedangkan dari tersangka Z diperoleh satu unit bangunan lapangan futsal yang berada di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman.
Ia mengatakan upaya penelusuran serta pelacakan aset akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik, dan tidak akan berhenti sampai di sana demi memulihkan kerugian negara yang timbul.
Dalam kasus tersebut jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Kejati Sumbar adalah sebanyak 12 orang, namun satu orang di antaranya meninggal dunia.
Para tersangka adalah Sy selaku Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah, dan Y selaku anggota P2T. Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR.
Sementara sembilan tersangka lainnya adalah kelompok warga penerima ganti rugi tanah yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.