PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pendapatan petani hutan di Provinsi Sumatera Barat meningkat dari Rp2,3 juta per bulan pada 2023 menjadi Rp2,7 juta per bulan, berdasarkan hasil survei Dinas Kehutanan bersama Badan Pusat Statistik.
Kepala Dinas Kehutanan sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumatera Barat Yozarwardi di Padang Selasa mengatakan, peningkatan pendapatan petani hutan itu seiring dengan semakin baiknya pengelolaan kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial.
“Meningkatkan pendapatan petani hutan merupakan salah satu target kita di Dinas Kehutanan di samping mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas,” katanya.
Ia mengatakan hal itu usai menyampaikan refleksi akhir tahun kinerja Dinas Kehutanan Sumbar pada tahun 2024.
Ia menyebutkan, survei pendapatan petani hutan itu mulai dilakukan pada 2020. Mulai 2022, survei dilakukan dengan pendampingan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar agar hasilnya lebih bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Gubernur Sumbar Mahyeldi dengan memaksimalkan program Perhutanan Sosial mampu meningkatkan pendapatan petani hutan sekitar lima persen per tahun.
Pada tahun 2020, pendapatan petani hutan sekitar Rp1,3 juta per bulan. Tahun 2021 terjadi peningkatan pendapatan petani hutan sebesar Rp1,7 juta. Tahun 2022 naik menjadi Rp1,9 juta. Kemudian tahun 2023 naik lagi menjadi Rp 2,3 juta per bulan.