PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis (9/1/2025) untuk menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan tersebut juga akan mencakup pasangan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih ini dilakukan setelah KPU Sumbar menerima surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 terkait penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Serentak 2024. “Pada Kamis siang (9/1/2025), KPU Sumbar akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024,” kata Ory di Padang, Senin (6/1/2025).
Selain gubernur dan wakil gubernur, penetapan pasangan kepala daerah terpilih juga akan dilakukan untuk delapan kabupaten dan kota di Sumbar, yaitu Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.
Sementara itu, untuk 11 kabupaten dan kota lainnya, penetapan pasangan kepala daerah terpilih harus ditunda hingga adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada. Penundaan ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Pasal 57 Ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa penetapan calon terpilih hanya dapat dilakukan apabila tidak ada gugatan yang masuk ke MK.
Ory juga menambahkan bahwa untuk Pilgub Sumbar 2024, tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Setelah penetapan pasangan terpilih, KPU Sumbar akan segera mengirimkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih ke DPRD Sumbar, sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Proses yang sama juga akan dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota setelah penetapan pasangan kepala daerah terpilih di masing-masing daerah. (rdr/ant)
Komentar