PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus yang menyeret nama Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, M Juanda Sitorus, pada Senin (13/1). Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kejadian yang sempat viral di media sosial, khususnya di TikTok.
“Tim Intelijen Kejati Sumbar telah melakukan klarifikasi terhadap para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Sijunjung, serta pihak-pihak terkait,” kata Efendri dalam keterangan resminya.
Kronologi masalah ini berawal dari unggahan di akun TikTok pada 2 Januari 2025 yang menuding M Juanda terlibat dalam masalah kredit mobil sebanyak enam unit. Mobil-mobil tersebut diklaim akan digunakan untuk usaha travel Pekanbaru-Padang dengan nama CV Putra Jaya Star dan disebutkan terindikasi dengan praktik pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, Tim Intelijen Kejati Sumbar melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, termasuk M Juanda, Mon (selaku pihak yang terlibat dalam transaksi mobil), dan Dedi Kurniawan (selaku pengurus perusahaan). Ditemukan bahwa permasalahan bermula dari tunggakan cicilan enam unit mobil Innova Reborn yang menyebabkan Mon terjerat masalah dengan perusahaan pembiayaan.
Dari hasil klarifikasi, terdapat tiga kesimpulan utama yang didapatkan oleh tim Kejati Sumbar:
Komentar