1. Terjadi konflik sosial antara M Juanda dengan Mon dan Dedi Kurniawan.
2. CV Duta Jaya Star, perusahaan travel tersebut, adalah perusahaan keluarga dengan uang muka sebesar Rp600.000.000 untuk pembelian enam unit mobil Innova Reborn 2024, yang berasal dari Muslim Sirait, M Juanda, dan Lukman Hakim sebagai modal awal.
3. Pihak terkait telah melakukan perdamaian dengan sejumlah kesepakatan, termasuk pelunasan seluruh tunggakan cicilan mobil oleh M Juanda dan keluarganya, serta pengalihan kepemilikan kendaraan.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa tudingan terkait penggelapan atau pencucian uang yang beredar di media sosial tidak terbukti. Efendri mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan mengingatkan agar seluruh pegawai di bawah naungan Kejati Sumbar selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. (rdr/ant)
Komentar