PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus yang menyeret nama Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, M Juanda Sitorus, pada Senin (13/1). Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kejadian yang sempat viral di media sosial, khususnya di TikTok.
“Tim Intelijen Kejati Sumbar telah melakukan klarifikasi terhadap para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Sijunjung, serta pihak-pihak terkait,” kata Efendri dalam keterangan resminya.
Kronologi masalah ini berawal dari unggahan di akun TikTok pada 2 Januari 2025 yang menuding M Juanda terlibat dalam masalah kredit mobil sebanyak enam unit. Mobil-mobil tersebut diklaim akan digunakan untuk usaha travel Pekanbaru-Padang dengan nama CV Putra Jaya Star dan disebutkan terindikasi dengan praktik pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, Tim Intelijen Kejati Sumbar melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, termasuk M Juanda, Mon (selaku pihak yang terlibat dalam transaksi mobil), dan Dedi Kurniawan (selaku pengurus perusahaan). Ditemukan bahwa permasalahan bermula dari tunggakan cicilan enam unit mobil Innova Reborn yang menyebabkan Mon terjerat masalah dengan perusahaan pembiayaan.
Dari hasil klarifikasi, terdapat tiga kesimpulan utama yang didapatkan oleh tim Kejati Sumbar:
1. Terjadi konflik sosial antara M Juanda dengan Mon dan Dedi Kurniawan.
2. CV Duta Jaya Star, perusahaan travel tersebut, adalah perusahaan keluarga dengan uang muka sebesar Rp600.000.000 untuk pembelian enam unit mobil Innova Reborn 2024, yang berasal dari Muslim Sirait, M Juanda, dan Lukman Hakim sebagai modal awal.
3. Pihak terkait telah melakukan perdamaian dengan sejumlah kesepakatan, termasuk pelunasan seluruh tunggakan cicilan mobil oleh M Juanda dan keluarganya, serta pengalihan kepemilikan kendaraan.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa tudingan terkait penggelapan atau pencucian uang yang beredar di media sosial tidak terbukti. Efendri mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan mengingatkan agar seluruh pegawai di bawah naungan Kejati Sumbar selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. (rdr/ant)