Selain empat tersangka baru, dua tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditahan, yakni Sy sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan Y sebagai anggota P2T, keduanya merupakan pejabat BPN/ATR. Hingga saat ini, lima tersangka lainnya masih berstatus tahanan kota.
Kejaksaan juga mencatat bahwa total jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah 12 orang, namun satu tersangka telah meninggal dunia. Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam penyidikan ini, ditemukan bahwa tersangka memproses pembayaran ganti rugi tanah yang seharusnya tidak diberikan, yang menguntungkan 10 orang yang bukan pihak yang berhak menerima ganti rugi. Hal ini menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 juncto pasal 18 UU yang sama, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(rdr/ant)
Komentar