PADANG, RADARSUMBAR.COM – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 22 hari berturut-turut bisa diberhentikan dari jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim, pada acara penguatan integritas ekosistem Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri M.Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (14/1).
Faisal Ali Hasyim mengingatkan bahwa Kemenag sangat tegas dalam menangani ASN yang tidak disiplin. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran selama 22 hari kerja berturut-turut dapat menjadi dasar untuk pemberhentian ASN. “Teman-teman tahu tidak kalau 22 hari tidak masuk kerja itu sudah bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri,” ungkap Faisal.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Kemenag sudah memecat seorang dosen yang tidak masuk kerja selama 22 hari berturut-turut, meskipun dosen tersebut sempat menggugat keputusan tersebut. “Kemarin itu ada beberapa dosen yang kita berhentikan dan salah satunya menggugat Kemenag, tapi kita lawan balik,” katanya.
Komentar