Faisal mengimbau rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag untuk rutin memantau kehadiran dosen dan ASN guna menghindari terjadinya pemecatan. Hal ini untuk memastikan disiplin kerja ASN terjaga dengan baik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Sepanjang tahun 2024, Itjen Kemenag mencatat telah mengeluarkan 410 rekomendasi hukuman disiplin terhadap ASN di seluruh Indonesia. Rinciannya terdiri dari lima ASN di level rektor dan ASN Eselon II, 385 ASN fungsional, 11 Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil), dan empat kantor wilayah. Dari ratusan rekomendasi tersebut, 130 merupakan kategori pelanggaran berat, 132 kategori sedang, dan 148 kategori ringan.
Beberapa bentuk pelanggaran yang menyebabkan ASN Kemenag menerima hukuman disiplin antara lain pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, penyelewengan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, pelanggaran lainnya termasuk indisipliner kehadiran, netralitas ASN, ujaran kebencian, paham radikal, perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, pernikahan menjadi istri kedua, dan perceraian tanpa izin. (rdr/ant)
Komentar