PADANG, RADARSUMBAR.COM – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 22 hari berturut-turut bisa diberhentikan dari jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim, pada acara penguatan integritas ekosistem Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri M.Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (14/1).
Faisal Ali Hasyim mengingatkan bahwa Kemenag sangat tegas dalam menangani ASN yang tidak disiplin. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran selama 22 hari kerja berturut-turut dapat menjadi dasar untuk pemberhentian ASN. “Teman-teman tahu tidak kalau 22 hari tidak masuk kerja itu sudah bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri,” ungkap Faisal.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Kemenag sudah memecat seorang dosen yang tidak masuk kerja selama 22 hari berturut-turut, meskipun dosen tersebut sempat menggugat keputusan tersebut. “Kemarin itu ada beberapa dosen yang kita berhentikan dan salah satunya menggugat Kemenag, tapi kita lawan balik,” katanya.
Faisal mengimbau rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag untuk rutin memantau kehadiran dosen dan ASN guna menghindari terjadinya pemecatan. Hal ini untuk memastikan disiplin kerja ASN terjaga dengan baik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Sepanjang tahun 2024, Itjen Kemenag mencatat telah mengeluarkan 410 rekomendasi hukuman disiplin terhadap ASN di seluruh Indonesia. Rinciannya terdiri dari lima ASN di level rektor dan ASN Eselon II, 385 ASN fungsional, 11 Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil), dan empat kantor wilayah. Dari ratusan rekomendasi tersebut, 130 merupakan kategori pelanggaran berat, 132 kategori sedang, dan 148 kategori ringan.
Beberapa bentuk pelanggaran yang menyebabkan ASN Kemenag menerima hukuman disiplin antara lain pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, penyelewengan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, pelanggaran lainnya termasuk indisipliner kehadiran, netralitas ASN, ujaran kebencian, paham radikal, perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, pernikahan menjadi istri kedua, dan perceraian tanpa izin. (rdr/ant)