Kapolda Sumbar Gelar Doorstop Penyerahan Tahap II Tersangka Pembunuh Nia Si Penjual Gorengan

Berkas perkara telah lengkap dan mengungkapkan rasa penghargaan dan terimakasih atas upaya yang dilakukan penegak hukum dan masyarakat selama proses penyidikan.

Barang bukti aksi pembunuhan In Dragon terhadap Nia Kurnia Sari penyerahan kasus tahap II. (dok. Bidhumas)

Barang bukti aksi pembunuhan In Dragon terhadap Nia Kurnia Sari penyerahan kasus tahap II. (dok. Bidhumas)

PADANG, RADARSUMBAR.COM — Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta melaksanakan Doorstop Tahap II Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dengan tersangka In Dragon di Lobi Mapolda Sumbar, Kamis (16/01/2025).

Hadir dalam press conference tahap II kasus Nia tersebut, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kabid Humas Polda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar, Kapolres Padang Pariaman serta sebagian awak media.

Dalam keterangannya Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, berkas perkara telah lengkap dan mengungkapkan rasa penghargaan dan terimakasih atas upaya yang dilakukan penegak hukum dan masyarakat selama proses penyidikan.

“Pada hari ini, Kamis (16/1/2025) berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan tentunya dibantu oleh tokoh masyarakat, khususnya Kayu Tanam dan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap,” sebut Kapolda

Kapolda melanjutkan, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman, telah tertuang hasil penyidikan yang menetapkan tersangka Indra Septiarman alias In Dragon sebagai pelaku utama.

Untuk pasal yang disangkakan, In Dragon diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUHP, penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tindak Pidana kekerasan seksual.

“Selanjutnya siang hari ini penyidik akan menyerahkan Tahap kedua yaitu dengan menyerahkan tersangka Indra Septiarman panggilan In Dragon dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” tutup Irjen Gatot. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version