PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar menyita 270 butir ekstasi berbagai merek dari tangan seorang terduga pengedar yang ditangkap di Padang pada Jumat (10/1/2025) lalu.
“Dari tangan pelaku kami temukan sebanyak 270 butir pil ekstasi dengan berbagai merek yang siap untuk diedarkan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan dalam keterangan pers di Padang, Jumat.
Dia mengatakan setelah melakukan penangkapan pada pekan lalu, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar sindikat.
Adapun identitas pelaku yang ditangkap adalah V, laki-laki berusia 28 tahun yang merupakan warga Jalan Andalas, Padang Timur, Kota Padang.
Pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka ditangkap oleh polisi di pinggir Jalan Batang Arau, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berdasarkan informasi masyarakat.
Saat diciduk oleh petugas, V yang diduga kuat seorang pengedar ekstasi ini sedang berada di dalam mobilnya yang sedang parkir di pinggir Jalan Batang Arau.
Tersangka tidak dapat lagi mengelak ketika petugas menemukan barang yang diduga kuat adalah ekstasi dari dalam mobil.