Sementara untuk pemanfaatan/ pengawasan ROW atau aset KAI yang berada di sepanjang jalur kereta api aktif, KAI bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan aset tersebut seperti untuk fly over jalan tol, penanaman fiber optik, dan penanaman pipa saluran air.
Sedangkan untuk non ROW atau aset KAI yang berada di luar wilayah stasiun dan ROW, aset-aset KAI baik berupa tanah dan rumah perusahaan dapat dimanfaatkan sebagai kantor, rumah makan, rumah tinggal, parkir, dan sebagainya.
Aset KAI lainnya yang dapat dikerjasamakan pemanfaatannya berupa museum, bangunan bersejarah, wifi (advertising slot), kegiatan shooting/pemotretan, event/activation.
Serta naming rights stasiun untuk memberikan kesempatan kepada mitra yang ingin membranding stasiun yang KAI kelola dengan brand atau produknya.
“Hampir seluruh aset KAI Divre II Sumbar dapat dimanfaatkan masyarakat dengan skema kerja sama. Pada prinsipnya pemanfaatan aset dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu operasional kereta api dan tidak mengubah status kepemilikan pada aset yang dimanfaatkan,” ujar As’ad.
As’ad melanjutkan, KAI terbuka untuk kerja sama dengan mitra dalam bisnis non angkutan baik di wilayah stasiun, kereta/sarana, maupun area KAI lainnya.
Sehingga diharapkan dengan semakin banyak mitra yang bekerja sama maka akan semakin meningkatkan perekonomian bersama.
Bagi masyarakat yang ingin menyewa atau sekadar ingin mengetahui terkait komersialisasi aset KAI dapat mengunjungi kantor unit Komersialisasi Non Angkutan KAI Divre II Sumbar di Jl. Stasiun No 1 Sawahan Timur, Kota Padang, atau dapat juga mengirim email ke alamat: pengusahaan.asetpusat@kai.id. (rdr)
Komentar