PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang. Pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2023 silam.
Dalam keterangannya, Kapolda Sumbar menyampaikan ada tiga orang pelaku yang diringkus, dua diantaranya merupakan aktor utama.
Motif pembunuhan ini adalah karena jual-beli narkoba jenis sabu tidak disetor oleh korban. Pelaku utama dalam kasus ini yaitu dengan inisial YDS (35) dan DAP (32).
Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap bernama R (25) pada 15 Januari 2025 lalu.
Dikatakannya, usai mengamanankan satu tersangka inisial (R), lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik meminta mencari pelaku utama.”
“Akhirnya didapat YG,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, pelaku YG ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari keterangan YG, ia membunuh korban bersama pelaku DA.
“Dari pelaku DA ini ditemukan di tempat penggeladahan barang bukti sabu-sabu 4 kilogram dan 350 pil ekstasi,” kata Irjen Pol Gatot.
Komentar