Kasus Mayat di Jurang Sitinjau Lauik Terungkap, Bermula dari Jual Beli Narkoba

Kapolda Sumbar menyampaikan ada tiga orang pelaku yang diringkus, dua diantaranya merupakan aktor utama.

Kapolda Sumbar memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan. (dok. Bidhumas)

Kapolda Sumbar memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan. (dok. Bidhumas)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang. Pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2023 silam.

Dalam keterangannya, Kapolda Sumbar menyampaikan ada tiga orang pelaku yang diringkus, dua diantaranya merupakan aktor utama.

Motif pembunuhan ini adalah karena jual-beli narkoba jenis sabu tidak disetor oleh korban. Pelaku utama dalam kasus ini yaitu dengan inisial YDS (35) dan DAP (32).

Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap bernama R (25) pada 15 Januari 2025 lalu.

Dikatakannya, usai mengamanankan satu tersangka inisial (R), lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik meminta mencari pelaku utama.”

“Akhirnya didapat YG,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Selasa (21/1/2025).

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, pelaku YG ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari keterangan YG, ia membunuh korban bersama pelaku DA.

“Dari pelaku DA ini ditemukan di tempat penggeladahan barang bukti sabu-sabu 4 kilogram dan 350 pil ekstasi,” kata Irjen Pol Gatot.

Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolda, diketahui pembunuhan tersebut terkait jual-beli sabu. Hasil penjualan sabu ini sebesar Rp8 juta.

“Setelah pedalaman, motif pembunuhan karena merasa tidak senang, mereka (korban dan pelaku) satu sindikat. Jadi merasa tidak senang karena tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.

Sementata itu, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, membeberkan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

“Pelaku R bertugas menjemput korban di daerah Payakumbuh. Kemudian dibawa ke daerah Baso, Agam. Di sana sudah ditunggu oleh dua orang pelaku utama,” ujarnya.

Untuk peran YG dan DA selanjutnya memiting korban dan memaksanya untuk naik ke atas sepeda motor. Diterangkan Kombes Andry, dua pelaku utama ini lalu membawa korban ke daerah Kota Padang Panjang.

“Posisinya yang membawa sepeda motor DA, korban di tengah, di belakang YG. Sampai di kos-kosan di daerah Padang Panjang ini korban dipukuli,” tambahnya.

Ia menyebut, dari tindakan penganiayaan di kosan tersebut, korban akhirnya meregang nyawa. Kedua pelaku berniat untuk membuang jasad korban.

“Pada dini hari korban ternyata sudah meninggal. Jasad korban dibuang di Sitinjau Lauik. Pelaku membawa jasad korban dengan mobil rental,” jelasnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version