Cegah Penyebaran di Hewan Ternak, Pemprov Sumbar Siapkan 54 Ribu Dosis Vaksin PMK

Petugas memeriksa kesehatan mulut ternak sapi di Kota Padang, Sumatera Barat. ANTARA/Fandi Yogari

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyiapkan 54 ribu dosis vaksin untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Muhammad Kamil, mengatakan bahwa Sumbar mendapat alokasi vaksin PMK sebanyak 54 ribu dosis untuk tahun 2025. “Pada tahun ini, Sumbar menerima 54 ribu dosis vaksin PMK,” ungkapnya di Padang, Selasa (20/1).

Distribusi vaksin tahap pertama dimulai pada 20 Januari 2025, dengan target mendistribusikan 20 ribu dosis. Program vaksinasi tahap pertama ini direncanakan selesai pada pekan ketiga Februari 2025. Selanjutnya, Sumbar akan menerima 7 ribu dosis vaksin pada tahap kedua, dan 27 ribu dosis pada tahap ketiga yang diperkirakan akan tiba pada Juli 2025.

Meskipun jumlah dosis vaksin yang tersedia belum ideal, pemberian 54 ribu dosis ini diharapkan dapat meminimalisir penyebaran PMK pada hewan ternak warga Sumbar.

“Jumlah vaksin ini memang belum ideal jika dibandingkan dengan populasi ternak di Sumbar, namun kami berharap dapat menekan penyebaran PMK,” ujar Muhammad Kamil.

Menghadapi keterbatasan pasokan vaksin PMK, prioritas pemberian vaksin akan diberikan pada sapi dan kerbau. Namun, jika stok vaksin bertambah, vaksinasi juga akan diperluas untuk kambing, domba, dan babi.

Menurut data, kasus PMK pada domba, kambing, dan babi tergolong kecil pada 2022 hingga 2023. Oleh karena itu, fokus pemberian vaksin lebih ditekankan pada sapi dan kerbau terlebih dahulu.

Pada 2025, pemerintah juga mengubah sasaran vaksinasi PMK untuk lebih difokuskan pada sapi dan kerbau kategori budi daya atau pembibitan milik pemerintah. Di luar itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi secara mandiri, terutama bagi hewan ternak yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Muhammad Kamil menambahkan bahwa ada tiga perusahaan yang menjual vaksin PMK yang telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat. Bagi masyarakat yang telah membeli vaksin, petugas kesehatan hewan akan membantu dalam proses penyuntikan vaksin ke hewan ternak mereka. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version