PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menyelesaikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana operasional Sekretariat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (22/01).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah selesai, dan hari ini tersangka beserta barang bukti (Tahap II) telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan penyerahan tersebut, kasus yang merugikan negara hingga Rp3,098 miliar ini akan segera dibawa ke pengadilan.
Tersangka dalam kasus ini adalah AC, mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2023. AC, yang kini berusia 46 tahun dan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap ditahan di Rutan setelah melalui tahap penyidikan sebelumnya.
“Tersangka AC, yang tampak mengenakan rompi merah jambu, digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh petugas Kejati Sumbar,” ujar Rasyid.
Komentar