AC dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primer) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama (Subsider).
Kasus ini berawal pada tahun 2023 saat AC menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Dharmasraya. Dengan menggunakan akses pribadi ke akun Sekretariat Daerah, yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran, AC menarik anggaran kegiatan tanpa disertai surat pertanggungjawaban. Dana yang ditarik kemudian dipindahkan ke rekening pribadi tersangka dan beberapa pihak lainnya untuk membayar hutang pribadi.
Lebih mengejutkan lagi, tersangka mengaku menggunakan sebagian dana tersebut untuk berjudi secara online.
Dari kerugian negara sebesar Rp3,098 miliar, Kejaksaan telah berhasil mengembalikan Rp2,01 miliar selama proses penyidikan. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan terhadap AC untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. (rdr/ant)
Komentar